Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Ini bukan kasus pertama kali, dimana pegawai Ditjen Pajak kerap tersandung tindak korupsi.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, peluang korupsi memang terbuka di semua lini. Menurut dia, seorang PNS perlu menjunjung tinggi integritas agar tahan godaan korupsi.
Advertisement
"Masih perlu penguatan aspek integritas ASN dan menutup segala celah peluang korupsi," ujar Agus kepada Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).
Namun, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut instansi mana saja selain Ditjen Pajak yang masih rawan terjadi kasus suap atau korupsi.
Kendati demikian, Agus memastikan bahwa semua PNS yang terlibat korupsi secara normatif jelas akan dicopot dari statusnya. Hukuman ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yakni di Pasal 87 ayat (4) huruf b.
"Prinsipnya apabila ASN terbukti melakukan tindak pidana korupsi sanksi administratifnya adalah pemberhentian dgn tidak hormat," terang Agus.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dibebaskan
Selama proses pengadilan berlangsung, Agus menambahkan, PNS korupsi tersebut akan dibebaskan sementara sebagai ASN karena yang bersangkutan ditahan.
"Dan apabila yang bersangkutan menduduki jabatan, sudah pasti dibebaskan dari jabatan ASN," tegas Agus.
Dengan pencopotan ini, ia menyatakan PNS korupsi tersebut juga akan hilang semua haknya sebagai seorang abdi negara. Termasuk uang pesangon atas masa baktinya selama jadi PNS.
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Artinya hilang semua haknya," tukas Agus
Advertisement