Liputan6.com, Surabaya - Nur Chusaimah (56), mantan karyawati BCA mengaku telah mengganti kasus salah transfer Rp 51 juta dengan uang pribadinya ke BCA.
"Kejadiannya 11 Maret 2020, usia saya saat itu sudah 55 tahun. Saya pensiun 1 April 2020,” katanya di Surabaya, Kamis (4/3/2021) seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Warga Kota Surabaya ini telah bekerja 25 tahun di BCA. Dia merasa harus menebus kesalahannya dengan mengganti menggunakan uang pribadinya agar bisa menikmati masa pensiun.
Meski akhirnya di awal masa pensiun harus berurusan dengan pemuda bernama Ardi Pratama, nasabah BCA warga Kota Surabaya, yang menerima uang transfer senilai Rp51 juta akibat kesalahannya.
Nur mengenang di akhir masa kerjanya itu bekerja di bagian Back Office BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya, yang bertugas memproses berbagai hal mengenai transaksi keuangan.
Pada 11 Maret 2020, seorang nasabah datang untuk mentransfer uang senilai Rp51 juta ke nasabah BCA lainnya. Namun, uang transfer tersebut salah ke rekening BCA milik Ardi Pratama akibat kesalahan Nur dalam memasukkan data.
Kesalahannya itu baru diketahui 10 hari kemudian. Di saat bersamaan, Ardi telah menghabiskan uang salah transfer senilai Rp 51 juta untuk keperluan pribadi sehingga saat ditagih tidak bisa mengembalikan karena uang di rekeningnya sudah habis
Menurut Nur, semula penagihan akibat kesalahan transfer terhadap nasabah Ardi dilakukan secara perbankan oleh korporasi B CA, di antaranya Legal Officer BCA sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Ardi agar segera mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta.
Selanjutnya, setelah Nur Chusaima pensiun dan sekaligus menebus kesalahannya dengan mengganti uang Rp51 juta ke BCA, harus berjuang sendirian melakukan penagihan terhadap Ardi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dinilai Tak Ada Itikad Baik
"Benar, secara perbankan kesalahan transfer Rp 51 juta di BCA tidak ada masalah lagi karena sudah saya ganti. Sekarang menjadi masalah pribadi saya dengan Ardi," kata ibu empat anak ini.
Nur Chusaima, yang suaminya bekerja sebagai guru sekolah dasar di Surabaya, akhirnya pada bulan Agustus 2020 melaporkan Ardi ke kepolisian karena dinilai tidak ada itikad baik mengembalikan uang Rp 51 juta yang bukan haknya. Perkaranya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Uang Rp51 juta itu nilainya besar dan sangat berarti bagi saya yang seorang pensiunan," ucapnya.
Advertisement