Liputan6.com, Manado - Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (02/03/2021) siang. Kedatangan Panca Putra ini terkait dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp61 miliar di Pemkab Minahasa Utara.
Panca Putra didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. Mereka disambut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi beserta para pejabat.
"Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi. Yaitu koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga
Advertisement
Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara ini sejak Januari 2021. Saat itu penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
"Sehingga tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp61 miliar," jelasnya.
Dia mengatakan, hal itulah yang dibicarakan dan yang dikoordinasikan antara Kapolda Sulut dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
"Dari hasil koordinasi, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus di Minahasa Utara ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda," ujar Abast.