Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan dua pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, AAS (25) dan AM (30), pada Rabu (3/3/2021), di sekitar Pasar Beo, Kepulauan Talaud, Sulut.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 1 kantong plastik ukuran kecil yang berisi 10 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp100 ribu, dan 2 telepon seluler milik kedua pengedar tersebut.
Advertisement
"Keduanya mengaku obat keras tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan," ujarnya.
Derry mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus obat keras ini," ujar Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan.
Alam mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kepulauan Talaud. Dia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengedarkan segala jenis narkotika maupun obat terlarang.
"Jika menemukan hal tersebut agar segera melaporkan kepada pihak Polres Talaud," ujarnya.