Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan implementasi analog switch off (ASO) sekaligus awal siaran TV digital akan dilakukan mulai 2 November 2022.
Hal ini seiring dengan regulasi yang telah dimiliki serta persiapan rencana seleksi penyelenggaraan multiplexing.
Advertisement
"Tanggal 2 November 2020, Presiden mengesahkan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran," kata Menkominfo Johnny G.Plate, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo.
Johnny menyebut, menurut UU Cipta Kerja Pasal 72 ayat 8, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke TV digital atau proses ASO harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
"Dengan demikian, kita memiliki waktu 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran TV digital di seluruh Indonesia," ujar Johnny.
Selanjutnya menurut Johnny, proses migrasi televisi digital akan diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Di dalam peraturan ini, salah satunya diatur secara spesifik mengenai multiplexing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas. Penyelenggaraan multiplexing menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem televisi terestrial.
Efisiensi dengan Analog Switch Off
Johnny mengatakan, selama ini dalam siaran TV analog, Lembaga Penyiaran harus membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancar masing-masing.
"Tiap pemancar juga menggunakan kanal frekuensi radio masing-masing. Dua hal ini menyebabkan inefisiensi ganda, dari segi investasi infrastruktur yang besar dan penggunaan spektrum frekuensi secara boros," tutur Johnny.
Untuk itu, migrasi ke TV digital akan membuat efisiensi, caranya dengan berbagi infrastruktur dalam multiplexing. Dengan berbagi infrastruktur antara Lembaga Penyiaran, satu kanal frekuensi dalam mengoperasikan multiplexing dapat menyiarkan hingga 10 program secara bersamaan.
"Hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien dan penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan pemanfaatan broadband jaringan telekomunikasi seluler," kata Johnny.
Advertisement
Multiplexing
PP Postelsiar sendiri telah mengatur multiplexing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas. Lembaga Penyiaran Publik TVRI akan menjalankan siaran TV digital sekaligus menyelenggarakan multiplexing bagi Lembaga Penyiaran lainnya.
Selanjutnya, metode evaluasi akan diterapkan pada daerah yang telah terselenggera multiplexing oleh LPS.
Sementara bagi daerah yang belum terselenggara multiplexing oleh LPS, Kemkominfo akan membuka seleksi di daerah-daerah yang dinilai masih membutuhkan tambahan penyelenggaraan multiplexing.
Hal tersebut diperlukan untuk melengkapi kebutuhan multiplexing yang sudah diselenggarakan oleh LPP TVRI.
Kemkominfo sendiri telah mengidentifikasi sejumlah provinsi dan daerah yang memerlukan tambahan penyelenggaraan multiplexing oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Buka Seleksi Penyelenggaraan Multiplexing di 22 Provinsi
Pihaknya akan membuka seleksi penyelenggara multiplexing dalam waktu dekat.
Berdasarkan identifikasi Kemkominfo, ada 22 wilayah layanan yang akan diumumkan untuk kemudian dibuka seleksi.
Ke-22 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
"Seleksi ini akan dibuka dalam waktu dekat, para peserta yang mendaftar akan dinilai kesanggupan dan keseriusannya dalam mendukung persiapan ASO," tutur Johnny.
(Tin/Why)
Advertisement