Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan 6.971 orang terpapar virus Corona pada hari ini, Jumat (5/3/2021).
Peningkatan tersebut menyebabkan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 menjadi 1.368.069 orang.
Advertisement
Kabar baiknya, seiring bertambahnya kasus positif, mereka yang sembuh dan dinyatakan terbebas dari Covid-19, angkanya pun ikut meningkat.
Hingga saat ini ada penambahan 6.331 orang, sehingga total keseluruhan telah mencapai 1.182.687 kasus sembuh.
Sementara, kasus kematian di Tanah Air bertambah 129 orang. Maka, jumlah keseluruhan ada 37.026 orang yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 4 Maret 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (5/3/2021) pada jam yang sama.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Satgas Covid Ingatkan Daerah Zona Oranye Covid-19
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat pergeseran peta zonasi risiko menunjukkan daerah zona hijau tidak terdampak. Perpindahan virus menyebar ke zona merah atau risiko tinggi, zona oranye atau risiko sedang dan zona kuning atau risiko rendah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan perkembangan peta zonasi risiko sejak digunakannya sebagai indikator pada Mei 2020 hingga Februari 2021.
Melihat perkembangan pada Februari 2021, jumlah zona hijau sangat sedikit, masing-masing 4 kabupaten/kota dan zona hijau terletak pada wilayah timur Indonesia.
Sementara, pada zona oranye, awalnya hanya mendominasi pulau Jawa dan sebagian di pulau Kalimantan dan Sumatera. Namun perkembangannya terlihat signifikan meluas hingga pada Desember 2020, seluruh pulau di Indonesia didominasi zona oranye.
Para kepala daerah diminta tidak berpuas diri karena tidak berada di zona merah. Dan para kepala daerah dapat memantau perkembangan zona risiko setiap minggunya dapat dipantau melalui website resmi Covid-19.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.