KLB Demokrat Putuskan Moeldoko Jadi Ketua Umum

KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Mar 2021, 16:18 WIB
Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Adapun Moeldoko mengalahkan mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Marzuki Alie dalam hitung cepat atau voting.

"Memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB Demokrat Jhoni Allen seperti yang disiarkan langsung KompasTV, Jumat (5/3/2021).

Saat dikonfirmasi, salah satu penggagas KLB Demokrat, Darmizal juga membenarkan Moeldoko telah ditetapkan sebagai Ketum Demokrat.

"Alhamdulillah benar (Moeldoko)," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Menkumham Menolak

Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto meminta Kemenkumham menolak hasil kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) jika akhirnya digelar. Dia mengklaim, KLB Demokrat tersebut ilegal.

"Jikalau nantinnya KLB ilegal dan inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolak," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Dia menuturkan, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan Kemenkumham. Sehingga, diharapkan bisa memahami aturan dan menyatakan KLB Demokrat itu ilegal.

"Belum lagi tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional," ungkap Didik.

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, tak ada alasan apapun Kemenkumham mengesahkan kepengurusan hasil KLB Demokrat tersebut.

"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya