AHY Sebut KLB Sumut Ilegal, Ini Aturan Berdasarkan AD/ART Demokrat

AHY mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara ilegal dan inkonstitusional.

oleh Dicky Agung PrihantoMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Mar 2021, 19:53 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama istri Annisa Pohan menghadiri Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum masa bakti 2020-2025 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara ilegal dan inkonstitusional. Menurut dia, hal ini mengacu kepada AD/ART partai berlambang bintang mercy itu.

"Saya ingin menjelaskan sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat mengapa KLB di sumut ilegal," kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Pertama, dia menuturkan, untuk bisa menyelenggarakan KLB, maka harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah ketua DPD dan setengah dari jumlah ketua DPC. Diketahui, jumlah seluruh DPD adalah 34 ketua, dan DPC adalah 514 ketua.

"Keduanya adalah angka minimal bisa diinisisai KLB berdasarkan AD dan ART kami," jelas AHY.

Selain itu, jika dua hal tersebut sudah terpenuhi maka KLB bisa diselenggarakan dengan menambah satu syarat lagi, yaitu mendapatkan restu atau izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Ketiga, KLB dapat terselenggara harus dengan sepersetujuan ketua majelis tinggi partai," tegas AHY.

AHY melanjutkan, jika ketiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh para peserta KLB, maka dapat diyakini bahwa KLB yang digelar adalah KLB ilegal.

"Faktanya seluruh ketua DPD tidak ikut dan berada di daerah masing-masing, faktanya juga para Ketua DPC demikian, setia dan solid pada partai. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan partai tentu itu berita bohong," kata AHY.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ketua DPC Depok Dukung AHY

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus mengatakan, KLB Partai Demokrat di Medan tidak sesuai mekanisme atau ilegal.

Menurutnya, proses KLB memiliki ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) hasil keputusan Kongres pada Maret 2020, yaitu kongres ke 5 di jakarta. Adapun berbagai syarat.

"Nah ini tidak dilakukan (syarat dalam AD/ART)," ujar Edi, Jumat (5/3/2021).

Edi menjelaskan, informasi yang didapatnya KLB yang dilakukan di Medan merupakan bukan pengurus resmi Partai Demokrat. KLB di Medan merupakan rapat biasanya yang dilakukan kelompok orang lain termasuk kader Demokrat yang telah di pecat.

Dia mengungkapkan, DPC Partai Demokrat Kota Depok memastikan tidak ada anggota maupun pengurus yang menghadiri KLB tersebut. Apabila ditemukan terdapat perwakilan pengurus Depok atau kader aktif, akan dilakukan pemecatan.

"Langsung kami pecat. Karena di dalam partai politik itu kan harus ada aturan yang ditetapkan dengan sebuah kesepakatan di dalam kongres, dilakukan kesepataan itu oleh peserta kongres," kata Edi.

 


KLB Demokrat Putuskan Moeldoko Jadi Ketua Umum

Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Adapun Moeldoko mengalahkan mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Marzuki Alie dalam hitung cepat atau voting.

"Memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB Demokrat Jhoni Allen seperti yang disiarkan langsung KompasTV, Jumat (5/3/2021).

Saat dikonfirmasi, salah satu penggagas KLB Demokrat, Darmizal juga membenarkan Moeldoko telah ditetapkan sebagai Ketum Demokrat.

"Alhamdulillah benar (Moeldoko)," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya