Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menyatakan, pihaknya melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses distribusi bantuan sosial (bansos) tunai atau BST untuk warga dampak pandemi Covid-19.
Pemutakhiran itu karena adanya perubahan data kategori penerima bansos, seperti meninggal dunia, pindah luar Jakarta, perubahan status perkawinan, hingga telah memiliki penghasilan tetap.
Advertisement
"Pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu," kata Premi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Dia menjelaskan, karena adanya perubahan data tersebut pencairan BST tahap dua baru dilakukan pada Maret 2021. Kemudian akan disusul untuk pencairan tahap tiga.
"Tahap dua ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," ucapnya.
Sedangkan untuk pencairan tahap tiga dilakukan pada akhir Maret 2021. Selanjutnya kata Premi, penerima bansos tunai merupakan warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak berlaku bagi penerima PKH
Selain itu, penerima juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.
"BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," kata Premi.
Advertisement