Kejagung Blokir Sejumlah Aset Tanah Tersangka Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung terus mengusut aset-aset para tersangka korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asabri.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2021, 21:17 WIB
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung terus mengusut aset-aset para tersangka korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kejagung pun akan memblokir aset tanah milik para tersangka yang tersebar di beberapa daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pemblokiran aset-aset berupa tanah dilakukan guna menyelamatkan kerugian negara yang kurang lebih mencapai Rp 23 triliun.

"Beberapa aset tanah persil (bidang) yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota," kata Leonard dalam keteranganya, Jumat (5/3/2021).

Aset yang diajukan pemblokiran yakni pertama milik tersangka bos PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro (BTS) berupa aset tanah di tiga kabupaten yakni, pertama di Kabupaten Bogor Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang, dan kedua Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang.

Kemudian ketiga, di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil termasuk Sertifikat Hak Milik untuk satu bidang.

Kemudian, Kejagung juga meminta agar aset-aset milik tersangka Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja (SW) yang berada di 9 Kabupaten/Kota turut diblokir.

Pertama, satu aset bidang tanah dengan sertifikat hak milik yang berada di Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Bayumas, Kabupaten Bogor, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Bandung Barat. Termasuk delapan bidang tanah di Kabupaten Klaten, dan dua sertifikat yang masing-masing berada di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, tersangka Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP) juga ikut diminta untuk pemblokiran aset yang berada di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil, Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil.

Ada pula Di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, dan Di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang persil, Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil, Di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, himgga Di Kotif Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang persil.

Sementara, dari tangan tersangka Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri (ARD) kejagung meminta untuk aset tanah di lima Kabupaten/Kota untuk diblokir. Seperti aset Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil.

Lalu, Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, Di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil, dan Di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Selanjutnya...

Sedangkan, dari tersangka Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi (BE) Kejagung hanya mengajukan pemblorikan terhadap dua bidang/pensil tanah dengan sertifikat hal milik.

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BE adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," terang Leonard.

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya