Cek Fakta: Hoaks Tersangka Penyerangan Polisi di KM 50 Dihukum Gantung

Beredar klaim hoaks tersangka penyerangan polisi di KM 50 dijatuhi hukuman gantung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mar 2021, 08:01 WIB
Gambar Tangkapan Layar Klaim Tersangka Penyerangan Polisi di KM 50 Dijatuhi Hukuman Gantung (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta Klaim tentang tersangka penyerangan polisi di KM 50 dijatuhi hukuman gantung beredar di media sosial. Klaim tersebut disebarkan akun Facebook Ijhal Lonjo pada 5 Maret 2021.

Akun Facebook Ijhal Lonjo mengungah narasi berisi klaim bahwa para tersangka penyerangan polisi dihukum gantung.

"VIRAL.....

Tersangka penyerangan polisi di km 50 dijatuhi hukuman gantung," tulis akun Facebook Ijhal Lonjo.

Konten yang disebarkan akun Facebook Ijhal Lonjo telah beberapa kali direspons dan mendapat 3 komentar warganet.

Benarkah tersangka penyerangan polisi di KM 50 dijatuhi hukuman gantung? Berikut penelusurannya.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tersangka penyerangan polisi di KM 50 dijatuhi hukuman gantung.

Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "tersangka penyerangan polisi di KM 50 dijatuhi hukuman gantung" di kolom pencarian situs Google Search.

Hasilnya tidak ada pemberitaan dari situs arus utama yang menayangkan kabar tersebut. Justru Liputan6.com menemukan artikel yang menjelaskan bahwa kasus penyerangan terhadap polisi di km 50 tol Jakarta-Cikampek dihentikan.

Adalah artikel berjudul "Polri Tutup Kasus Penyerangan Laskar FPI ke Polisi di Tol Jakarta-Cikampek" yang dimuat situs Liputan6.com pada 4 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Untuk itu, status tersangka enam Laskar FPI yang telah meninggal dunia itu tidak lagi berlaku di mata hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, prosedur penghentian kasus itu tertuang dalam Pasal 109 KUHP dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," tutur Argo dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, lanjut Argo, pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan unlawful killing yang dilakukan petugas dalam kasus penyerangan Laskar FPI itu. Ada tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang kini berstatus terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan akan menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Agus menyatakan bakal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus 6 laskar yang menjadi tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Penghentian penyidikan lantaran para tersangka sudah meninggal dunia.

"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Agus mengatakan, pihaknya menjadikan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum.

"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

 

Referensi:

https://www.liputan6.com/news/read/4498281/polri-tutup-kasus-penyerangan-laskar-fpi-ke-polisi-di-tol-jakarta-cikampek

 


Kesimpulan

Klaim tentang tersangka penyerangan polisi di KM 50 dijatuhi hukuman gantung ternyata tidak benar. Faktanya, kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri, penghentian penyidikan lantaran para tersangka sudah meninggal dunia.

 

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya