Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa KPK Zalim

Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2021, 07:07 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) zalim atas tuntutan 12 tahun dan 11 tahun penjara terhadap kliennya.

Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Maqdir mengatakan demikian saat membacakan pleidoi atau surat pembelaan kliennya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021) malam. Maqdir sendiri membacakan pleidoi secara virtual dari Gedung KPK.

"Mencermati surat tuntutan pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," ujar Maqdir Ismail.

Dia menilai jaksa balas dendam terhadap Nurhadi. Apalagi, jaksa juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp 83 miliar. Menurut Maqdir, jaksa dendam lantaran Nurhadi dianggap tak mau mengakui perbuatannya. Menurut Maqdir, Nurhadi tak mengakui perbuatan yang didakwakan lantaran Nurhadi merasa tak melakukannya.

"Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum terhadap terdakwa karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukannya," kata Maqdir.

Dia juga menanggapi tentang tuntutan jaksa yang menyebut Nurhadi menerapkan pola korupsi dengan strategi pencucian uang. Menurutnya, pola korupsi yang dibeberkan jaksa itu di luar konteks dakwaan.

"Dakwaan penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para terdakwa dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," kata Maqdir.

Dia juga mengatakan Nurhadi tidak memiliki kuasa atas perusahaan Rezky Herbiyono. Nurhadi juga disebut tidak mengetahui hubungan Rezky dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang disebut penyuap Nurhadi dan Rezky.

"Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," kata dia.

 

Saksikan video pilahan di bawah ini:


Tuntutan untuk Nurhadi

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris MA.Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan lantaran keduanya belum pernah dihukum.

Jaksa beranggapan Nurhadi dan Rezky telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Menurut Jaksa, pemberian uang itu diterima oleh Nurhadi dan Rezky dari pemilik PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara di pengadilan. Penerimaan gratifikasi diterima Nurhadi dan Rezky sejak 2012 hingga 2016.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.

Atas dasar penerimaan suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 83.013.955.000. Maka jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nurhadi san Rezky sebesar Rp 83 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya