Trivia Saham: Mengenal UMA di Pasar Modal

UMA merupakan salah satu istilah yang sering disebutkan ketika investasi di saham. Lalu apa itu UMA?

oleh Agustina MelaniPipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Mar 2021, 12:00 WIB
Pergerakan saham pada layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/7/2020). IHSG pada perdagangan di BEI turun pada Kamis (10/9/2020) pada pukul 10.36 WIB IHSG turun tajam sebesar 5 persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencermati 56 saham yang bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA) hingga pekan pertama Maret 2021. Jumlah saham yang bergerak tak wajar itu naik hampir empat kali lipat dibandingkan periode 2020 sebanyak 15 saham.

Kali ini trivia saham akan membahas mengenai UMA. UMA merupakan salah satu istilah yang sering disebutkan ketika investasi di saham. Lalu apa itu UMA?

Mengutip laman BEI, UMA merupakan aktivitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di bursa yang menurut penilaian bursa dapat berpotensi menganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Meski demikian, pengumuman tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal. Ketika terjadi UMA, bursa pun sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham yang masuk UMA.

BEI pun mengingatkan investor untuk selalu memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apa bila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Selain itu, investor juga diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Head of Research Reliance Sekuritas Indonesia, Lanjar Nafi menuturkan,  UMA itu juga sebagai peringatan akan ketidakwajaran pergerakan harga saham dari kebiasaannya hingga mengenai rumor dan aksi korporasnya.

"Menarik atau tidak saham-saham yang terkena uma perlu di cermati lebih dalam. Di-UMA karena apa. Karena lonjakan harga saham yang signifikan atau penurunan harga saham yang signifikan,” kata dia kepada Liputan6.com, Jumat, 5 Maret 2021.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pertimbangan Investor

Pekerja melintas di layar IHSG di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pengumuman melalui UMA ini menjadi kesempatan investor untuk pikir-pikir dulu, karena diinformasikan ada pergerakan pada saham tersebut yang tidak wajar.

Jika setelah terkena UMA, saham itu terus bergerak liar, BEI langsung membekukan perdagangan saham tersebut sementara waktu atau suspensi. Manajemen perusahaan juga diminta untuk melakukan public expose insidentil untuk menjelaskan fundamental perusahaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya