Polda Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Diduga Pelaku Mafia Tanah

Modus digunakan pelaku adalah membuat sertifikat palsu.

oleh Ady AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Mar 2021, 13:46 WIB
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggandeng Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu untuk mengusut praktik mafia tanah. Tercatat ada satu laporan terkait dugaan mafia tanah yang diterima oleh Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menerangkan, penyidik sedang mendalami dugaan kasus mafia tanah yang dilaporkan salah seorang warga. Sudarno menyebut, tanah korban dengan luas satu hektar diduga dirampas oleh sejumlah sindikat mafia tanah.

"Satu kasus mafia tanah sedang dalam proses penyidikan. Jadi korban memiliki tanah luas satu HA di Betungan itu karena ada tanaman sawitnya diklaim dan diratakan (diduga sindikat mafia tanah)," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2021).

Terkait hal ini, Sudarno menyebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tak menutup ada kelompok lain yang saat ini masih berkeliaran.

"Kita sedang mendalami kemungkinan korban-korban lainnya," ujar dia.

Sudarno menyebut, biasanya modus mereka adalah membuat sertifikat palsu kemudian mengaku-ngaku memiliki lahan yang akan diserobot.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Meratakan Dengan Buldozer

Petugas mengoperasikan alat berat membongkar bangunan di bantaran Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Selasa (12/1). Pemprov DKI melakukan pembongkaran sejumlah bangunan terkait proyek normalisasi Sungai Ciliwung. (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Bahkan mereka terlebih dulu meratakan lahan tersebut menggunakan buldozer tanpa sepengetahuan pemilik sah. Setelah itu lahan dikapling dan dijual dengan harga bervariasi dari penjualan kapling tanah tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan. Salah satu korban ada yang mengalami kerugian lebih kurang Rp 300 juta.

"Seperti yang dialami Inas Belly, lahan miliknya ditanami 120 batang kelapa sawit, digusur oleh pelaku menggunakan alat berat. Setelah itu mereka memagari lahan tersebut, mematangkan lahan dan membuat 42 kapling untuk kemudian dijual,"ucap Sudarno.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menyampaikan, penyelidikan terkait mafia tanah terus bergulir, karena pada kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan. Bahkan BPN telah meminta satu kasus agar diangat menjadi laporan pra-operasi mafia tanah.

“Sudah bergulir, kita terus lakukan penyelidikan mungkin nanti ada lagi kasus lain. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan praoperasi mafia tanah,” ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya