Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyadari pasar udang termasuk yang terbesar di dunia. Namun sayangnya sumbangsih Indonesia masih kecil hanya USD 2 miliar dari sekitar USD 24 miliar pasar udang di dunia.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja mengatakan, untuk mengejar ketertinggalan tersebut KKP menargetkan sebanyak 2 juta ton produksi udang untuk di masing-masing wilayah seluruh Indonesia. Beberapa tempat pun dipilih untuk dijadikan kawasan tambah estate.
Advertisement
"Kita bisa desain tambak estase keruk pasar USD 24 milair. Kita nomor 7 hannya USD 2 milair, kita bisa dorong agar tembus ke atas," jelas dia dalam Rapat Kerja Hipmi 2021, Sabtu (6/3).
Dia mengatakan, setidaknya target 2 juta ton per hektare area akan tercapai pada 2024. Sebab sejauh ini baru 856 ribu saja.
"Kami dorong naik 2 juta ton sekarang kami pilih daerah mana yang dipilh Aceh Timur ada 10 ribu Ha kami sudah lihat lokasinya, cocok kami bisa bikin kluster," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini KKP sudah mengunci tarif bea masuk ke Amerika Serikat dan Eropa. KKP mencoba menurunkan tarif bea masuk agar udang bisa bersaing secara harga dan lebih kompetitif. "Ini salah satu stragtegi kami," singkatnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bangun 14 Sentra Perikanan di Era Susi Pudjiastuti Tak Cukup, KKP Lakukan Ini
Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tengah menyusun pembangunan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) di Tanah Air. Ini dilakukan dalam rangka untuk menanggulangi ketimpangan ketersediaan ikan dan harga antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur.
"Ada SLIN, kita baru susun pemetaan dan sudah mulai bangun banyak cold storage," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja, dalam Rapat Kerja Hipmi 2021, Sabtu (6/3).
Dia mengatakan, pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti sudah dibangun sebanyak 14 sentra ikan di pulau terluar. Namun itu belum cukup, mengingat daerah Indonesia sangat luas sekali.
"Indonesia luas banget dan kemudian nelayanannya 2,3 juta, bisnisnya melebar semua," kata dia.
Seperti diketahui, program Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) yang mengacu pada Peraturan Presiden No 26 tahun 2012 tentang Sistem Logistik Nasional.
SLIN bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas dan stabilisasi harga, serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Tak Lagi di Kemenhub, Proses Perizinan Kapal Perikanan Kini Jadi Wewenang KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.
Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan, kini terintegrasi di KKP.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengatakan PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif terhadap tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi wewenang KKP.
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zaini dikutip dari keterangannya pada Sabtu (6/3/2021).
Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikanan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelasnya.
Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.
"Kita akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci," kata Zaini.