Liputan6.com, Jakarta Mayangsari akhirnya buka suara soal gelar (maaf) pelakor senior melekat padanya selama beberapa tahun terakhir. Nyonya Bambang Trihatmodjo menyampaikan ini di kanal YouTube Maia Estianty.
Terkait label negatif itu, Mayangsari menyatakan, “Aku heran lo, seolah-olah sampai detik ini aku orang pertama di dunia ini yang menjalani hal seperti itu.”
Baca Juga
Advertisement
Ini merespons viral meme kartun raja yang diapit dua pengawal dan disembah sejumlah abdi. Gambar raja berukuran besar itu dilabeli nama Mayangsari. Tentu ia menganggap ini bukan pencapaian.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Lebih Banyak Tak Menjawab
“Bangga? Ya terserah saja-lah. Aku sih enggak pernah mikirin bangga, kek,” ujar pelantun “Rasa Cintaku” dan “Jangan Pisahkan” menyambung. “Bukan senior kalau dari gambar tadi itu, bukan lagi sih. (Ini rajanya) kurang ajar yang bikin,” Maia menimpali.
“Pokoknya beginilah, pada intinya sih aku lebih banyak tidak menjawab,” ungkap Mayang dalam video “20 Tahun Menjadi Istri Pangeran Cendana, Mayangsari Masih Dinilai Netizen Sebagai Senior Pelakor” di kanal YouTube Maia Aleldul TV, 5 Maret 2021.
Advertisement
Kronologi Bambang - Halimah Cerai
Bersamaan dengan itu sejumlah media kembali membahas kronologi perceraian Bambang Trihatmodjo dengan Halimah yang diwarnai sita marital hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Dalam catatan kami, pada 21 Mei 2007 Bambang membawa rumah tangganya dengan Halimah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Setahun sebelumnya drama menggemparkan terjadi.
Melabrak Mayangsari
Halimah bersama anaknya, yakni Gendis dan Panji Trihatmodjo melabrak Mayangsari. Di balik ketenangannya, Halimah memang tak tinggal diam. Ia diketahui mengajukan sita marital yang sidangnya digelar tertutup pada Maret 2008.
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan sita Halimah. Ia “mengamankan” dua mobil mewah dan enam tanah dengan luas bervariasi di sejumlah wilayah. Sempat batal cerai pada Oktober 2008, pihak Bambang Trihatmodjo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Menikah Setelah PK Dikabulkan
Kasasi Bambang berujung penolakan. Meski demikian, ia berkukuh cerai. Tak lama setelahnya, pihak Bambang mengajukan PK ke MA. Pada 23 Desember 2010, akhirnya MA mengubulkan PK itu.
Setahun setelah PK diluluskan, Mayangsari dan Bambang resmi nikah di mata negara. “Terus menikah secara negara di 2011 sampai sekarang alhamdulillah, dengan segala cerita gitunya,” Mayangsari mengenang.