Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 10 pelanggar tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Minggu (7/3/2021).
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar itu terjaring di Jalan Raya Kebayoran Lama dan sekitar Perumda Pasar Jaya, Kelurahan Kebayoran Lama Utara.
Advertisement
"Kami kerahkan 20 personel satpol PP kecamatan dan kelurahan dalam giat tertib masker ini," ujarnya.
Menurut Effendi, pihaknya rutin menggelar pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Semoga kedisplinan masyarakat semakin tinggi untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan E Raya RW 10, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, juga berhasil menjaring sembilan pelanggar.
Lurah Cempaka Baru, Cheryadi mengatakan, sembilan pelanggar tersebut oleh petugas dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama 20 menit.
"Tertib masker yang rutin kami gelar berdampak positif. Kelurahan Cempaka Baru saat ini zona kuning dan hijau," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pentingnya Penerapan Prokes
Kasatpol PP Kelurahan Cempaka Baru, Hari Respatiadi menambahkan, pengawasan operasi tertib masker mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah khusus ibukota Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
"Sebagian besar warga yang sudah terjaring dan dikenakan sanksi, akhirnya sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement