Langgar Batasan Jam Operasional, 3 Tempat Usaha di Jaktim Disegel Petugas

Dari tiga tempat usaha tersebut, satu diberikan peringatan tertulis, dua lainnya disegel selama satu dan tiga hari.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Mar 2021, 07:07 WIB
Satpol PP Bogor menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan Satpol PP Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak tiga tempat usaha yang melanggar aturan PSBB di wilayah Pulogadung, saat menggelar operasi pengawasan Sabtu (6/3/2021) malam hingga Minggu (7/3/2021) dinihari.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, dari tiga tempat usaha tersebut, satu diberikan peringatan tertulis, dua lainnya disegel selama satu dan tiga hari.

"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik.

Dijelaskan Andik, dalam giat PSBB ini 10 personel gabungan menyisir kafe dan resto yang tersebar di Jalan Cipinang Bunder, Jalan Gading Raya, Jalan Bojana Tirta, Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Pemuda.

"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibantu personel TNI/Polri kembali menggelar pengawasan tempat usaha pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung Jumat (5/3/2021) malam hingga Sabtu (6/3/2021) dini hari.

Hasilnya, tiga tempat usaha yang melanggar jam operasional langsung ditindak dan dikenakan sanksi tutup sementara.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Dari enam tempat usaha yang kami sambangi, tiga di antaranya kedapatan melanggar jam operasional dan langsung kami tindak," ujar Yudistira, Sabtu (6/3/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Angkringan dan Kafe

Dikatakan Yudistira, ketiga tempat usaha tersebut yakni, angkringan di Jalan Patra Raya Kelurahan Duri Kepa, dan dua kafe di Jalan Taman Cosmos Kelurahan Kedoya Utara.

"Kami lakukan penyegelan di tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Kami berharap pemilik usaha mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya