Liputan6.com, Jakarta - Masuknya varian Covid-19 baru yakni B117 ke Indonesia, ternyata terdeteksi lebih dulu saat WNI tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Saat itu, kedua warga tersebut terkonfirmasi positif saat tengah dikarantina sepulang dari Arab Saudi.
Advertisement
Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengungkapkan, kasus ini ditemukan pada saat kedua WNI tersebut menjalani karantina akhir Januari lalu. Bukan di saat mereka berada di rumahnya.
"Sebenarnya kalau kita flash back, dua yang positif ini ditemukannya bukan sesudah dia pulang ke rumahnya. Tapi ditemukan pada waktu dia dikarantina, pada waktu dia diswab pertama dan disitu mereka karantinanya di hotel," ungkap Handoko.
Yang jelas kata Handoko, dua (WNI) itu terdeteksi terpapar Virus Corona B117 di hari pertama menjalani karantina. Terhadap sempel dari kedua WNI tersebut dilakukan sekuensing yang hasilnya membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari.
"Namun, pada waktu dikeluarkan (dari karantina) itu potensi penularannya sudah tidak ada. Jadi bukan dia ditemukan pada saat di lapangan, justru ditemukan pada saat kedatangan kemudian dikarantina dan ditemukan disitu. Cuma memang sekuensingnya yang memerlukan waktu yang lama," tutur Handoko.
Makanya, belajar dari pengalaman tersebutlah, KKP Bandara Internasional Soekarno Hatta, terus memperketat pengawasan penumpang yang berasal dari luar negeri. Baik WNI ataupun WNA.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Wajib Jalani Karantina
Dia menjelaskan, pengawasan dan penanganan penumpang asal luar negeri di Bandara Soetta telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional di pada masa Pandemi.
"Setiap PMI, kemudian mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas di luar negeri itu semua wajib menjalani karantina selama 5 hari dan ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan," jelas dr pria yang kerap disapa dr Koko itu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun biaya karantina di Wisma Atlet Pademangan ditanggung oleh pemerintah. Termasuk biaya Swab PCR (polymerase chain reaction).
"Di dalam aturan SE nomor 8 yang terakhir itu untuk PMI kemudian WNI yang bertugas atau PNS yang kembali setelah berdinas itu dibayar oleh pemerintah tapi di Wisma Pademangan," kata Handoko.
Namun demikian, WNI tetap diperbolehkan menjalani karantina di hotel lain yang sudah ditetapkan pemerintah, dengan biaya mandiri sama seperti WNA.
"Boleh di hotel bagi WNI yang mampu, namun tetap di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah," ujarnya.
Sementara untuk WNA, lanjut Handoko, wajib menjalani karantina selama 5 hari di Hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Advertisement