Pembobol Rp653 Juta di Brankas PMI Lombok Barat Tertangkap, di Tangan Pelaku Sisa Rp200 Ribu

Seorang pelaku pembobol brankas PMI Lombok berhasil ditangkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pencuri (iStock)

Liputan6.com, Mataram - Pelaku pembobol brankas berisi uang tunai Rp653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram, akhirnya tertangkap.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (8/3/2021) mengatakan, pelaku berinisial SU alias Songak ditangkap tim puma pada Minggu dini hari (7/3/2021).

"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp300 juta," ungkap Hari Brata.

Selama pelarian-nya usai berhasil membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, US teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Saat lokasi persembunyiannya dikepung kepolisian, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga tim puma mengambil tindakan tegas dan terukur, yakni dengan melumpuhkan terduga pelaku pembobolan menggunakan timah panas.

"Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram," ujarnya.

Dalam kasusnya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron.

Brankas yang dibobol antara lain berisi uang tunai Rp653,5 juta, buku tabungan, sertifikat tanah, tiga BPKB mobil, dan dua set kunci serep mobil. Atas kasi itu, PMI Lombok Barat mengalami kerugian hingga Rp722,5 juta.

Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil pencuriannya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK.

"Sisa uang pencuriannya yang dia akui masih ada Rp200 ribu," ucap Hari.

Dari hasil pemeriksaan, pembobol brankas itu tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018. Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya