Petisi Desak Pengesahan RUU PKS Resmi Dilayangkan ke DPR, Apa Langkah Berikutnya?

Petisi yang diserahkan tepat di Hari Perempuan Internasional ini merupakan amanah dari masyarakat agar pemerintah segera mengesahkan RUU PKS.

oleh Henry diperbarui 08 Mar 2021, 18:02 WIB
Penyerahan petisi untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di momen Hari Perempuan Internasional 2021. foto: dok. Vancom

Liputan6.com, Jakarta - Tongkat estafet untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) jadi Undang-Undang (UU) telah diambil. Sebagai penanda, The Body Shop Indonesia bersama Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, dan Yayasan Plan Internasional Indonesia menyerahkan petisi pada komisi VIII DPR.

Penyerahan petisi yang ditandatangani sebanyak 421.218 ini merupakan rangkaian terakhir dari kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi, Sahkan RUU PKS.

Petisi tersebut diserahkan pada Diah Pitaloka sebagai Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Senin (8/3/2021), bertepatan dengan momen Hari Perempuan Internasional.

"Petisi ini kami serahkan ke Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) sebagai wujud penyampaian amanah masyarakat yang mendukung kampanye kami selama ini," kata Suzy Hutomo, Executive Chairperson and Owner The Body Shop Indonesia dalam acara penyerahan petisi yang juga disiarkan secara virtual tersebut.

"Kami menjalankan peran kami dalam advokasi publik dan berharap petisi yang kami kumpulkan dapat mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Suzy. 

"Kami akan mengawal terus dan menaruh harapan pada Bapak dan Ibu anggota dewan untuk berkomitmen memperjuangkan RUU ini hingga disahkan jadi Undang Undang yang akhirnya bisa jadi payung hukum yang kuat dan memberi keadilan, khususnya bagi korban, serta melindungi, menjamin keselamatan, dan hak warga negara Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual," imbuhnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penderitaan dalam Diam

Suzy Hutomo dari The Body Shop Indonesia di Penyerahan Petisi untuk Mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Momen Hari Perempuan Internasional. foto: dok. Vancom

Di kesempatan yamg sama, Diah Pitaloka mengungkap, tidak mudah menjelaskan fenomena dan masalah kekerasan seksual. Itu bisa merujuk pada sejarah panjang, masalah budaya, dan hukum secara sistemis yang tidak mudah dijelaskan dalam waktu singkat.

"Di hari perempuan sedunia ini, kita berdiri karena banyak penderitaan kekerasan seksual di sekitar kita dan banyak yang menyimpan penderitaan mereka dalam diam," ujar Diah.

Sementara itu, Krisdayanti, penyanyi yang kini jadi anggota DPR, juga mengikuti acara penyerahan petisi dan memberi dukungan. "Saya mengapresiasi langkah The Body Shop Indonesia yang dari 5 November menyuarakan gerakan Shoes in Silence di tengah pandemi yang kita hadapi. Ini langkah yang bagus. Saya berharap makin banyak perempuan yang mengisi kursi DPR untuk mendukung perjuangan isu perempuan," tutur KD, sapaan akrabnya.

Sedangkan, menurut Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV DPR, jumlah tanda tangan petisi yang sudah dikumpulkan lebih dari cukup untuk mendorong mengesahkan RUU PKS. Meski begitu, masih ada sejumlah tantangan yang harus dilewati.

"Tantangan kita sangat besar karena RUU ini bukan seperti RUU yang lain, perlu menghadirkan bukan hanya negarawan, tapi juga para agamawan, para pemikir ideologi-ideologi, pemikir ilmuwan sosial, dan lain-lain. Karena resistensi RUU ini melibatkan banyak aspek, bukan hanya semata-mata penting atau tidak penting, urgent atau tidak urgent, tapi terdapat pertentangan-pertentangan agama," terangnya.


Infografis Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Infografis Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya