Kaltim, Sulsel, dan Sumut Jadi Provinsi Baru Terapkan PPKM Mikro

Penyebaran kasus Covid-19 mengalami penurunan berkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro

oleh Tira Santia diperbarui 08 Mar 2021, 17:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Penyebaran kasus Covid-19 mengalami penurunan berkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun demikian, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan tersebut mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan memasukkan 3 daerah untuk memperluas PPKM mikro, diantaranya Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Untuk peningkatan pengendalian Covid-19 di level nasional pemerintah memperluas PPKM mikro provinsi lain di luar Jawa dan Bali, terdapat 3 provinsi di luar Jawa Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/3/2021).

Oleh karena itu kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini diperluas ke 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Untuk dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Parameternya untuk provinsi kabupaten kota yang mendapatkan PPKM mikro masih sama yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter,” katanya.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional; keempat,  tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70  persen.

Adapun kriteria zona risiko di tingkat RT dan skenario pengendaliannya juga tetap yaitu terbagi atas zona merah, oranye, kuning dan hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di 1 RT yang memiliki konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, dan skenarionya dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT maupun PPKM di kelurahan.

“Salam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada ataupun perda pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” pungkasnya.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Pergi ke Luar Kota

Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro ((PPKM Mikro) mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD dilarang bepergian ke luar daerah, dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021.

“Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian keluar daerah Bagi pegawai ASN/TNI/Polri BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/3/2021).

Selain itu, Pemerintah juga menghimbau perusahaan swasta untuk pegawai perusahaan tersebut juga tidak melakukan kegiatan keluar daerah.

Lebih lanjut Menko Perekonomian menjelaskan, dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan peraturan oleh daerah baik itu Perkada ataupun Perda.

“Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” ujarnya.

Kebijakan itu dilanjutkan kembali, lantaran PPKM Mikro dinilai efektif menurunkan penyebaran kasus covid-19 di beberapa provinsi. Dilihat dari pelaksanaan PPKM mikro tanggal 26 Februari sampai dengan 8 Maret kasus aktif bisa direm.

“Jumlah kasus per 7 Maret itu adalah 147.740 kasus atau penurunan 9.348 atau minus menurun 5,95 persen, bandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang pada waktu itu sebesar 157.088 kasus,” jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya