Liputan6.com, Jakarta Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangannya AS (45) dihukum 18 kali cambuk saat ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh lantaran berbuat mesum.
"Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan 2 kali," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Advertisement
Oknum PNS dan pasangannya ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.
Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Setelah didekati ternyata mereka sedang berbuat hal yang tidak wajar.
Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiga Pasangan Lainnya
Selain pasangan PNS itu, kata Heru, ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus bermesraan dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan berdua-duaan.
Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.
Sedangkan untuk satu pasangan lainnya, dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Advertisement