Liputan6.com, Surabaya - Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo menggagalkan penyelundupan 29.250 ekor benih lobster ilegal senilai Rp2,9 milliar tujuan Batam.
"Dikirimkan melalui Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo dengan tujuan Batam," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Advertisement
Ia mengatakan rencana pengiriman ribuan benih lobster tersebut dilakukan dengan menggunakan jasa penerbangan Lion JT 0971 tujuan Surabaya-Batam saat penerbangan pertama.
"Jadi, sejak semalam sudah berada di Juanda untuk menunggu penerbangan pertama dari Juanda ke Batam," katanya.
Ia menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan ribuan benih lobster melalui bandara Juanda ini berkat kerja sama berbagai pihak yang bertugas di Bandara Internasional Juanda.
"Awalnya petugas unit P2 Bea Cukai bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I melakukan pengawasan terhadap kargo pengiriman pesawat karena mendapatkan informasi ada yang melakukan pengiriman benih lobster," katanya.
Setelah mendapat informasi akan ada penyelundupan benih lobster, kata dia, kemudian petugas memeriksa kargo yang berisikan benih lobster tersebut.
Ia menjelaskan dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket kargo berupa satu karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan keamanan bandara, di dalam karton berisi 29 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu benih lobster," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dikirim ke Vietnam
Ia mengatakan ribuan ekor benih lobster tersebut disimpan di dalam kantong plastik di mana masing-masing plastik berisikan sekitar seribu ekor benih lobster.
Budi menjelaskan, pengiriman ini modus saja dan diduga akan dilanjutkan ke luar negeri biasanya ke Vietnam.
"Untuk memastikan jumlah dan jenis dari benih lobster atas paket kargo berupa satu karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan 29 kantong," katanya.
Ia menambahkan, pengiriman benih lobster tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
"Kasus ini kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut," jelas Budi.
Advertisement