Menkum dan HAM: Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021

Yasonna menyatakan, seluruh RUU lain yang telah dibahas sepakat untuk masuk Prolegnas kecuali RUU Pemilu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mar 2021, 11:58 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan Prolegnas 2022. Rapat kali ini juga membahas terkait penarikan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah sepakat RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021.

"Menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/3/2021).

Yasonna menyatakan, seluruh RUU lain yang telah dibahas sepakat untuk masuk Prolegnas kecuali RUU Pemilu.

"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna, kecuali yang satu ini," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyampaian Pendapat Fraksi

Saat ini, tiap fraksi tengah menyampaikan pendapat fraksi terhadap RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2021.

Adapun rapat siang ini selain membahas Pengambilan Keputusan Atas Penyempurnaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, juga diagendakan pengambilan keputusan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 yang telah diputuskan pada raker tanggal 14 Januari 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya