Liputan6.com, Tangerang Selatan - Perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat. Kebijakan serupa juga diikuti oleh Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Perpanjangan ini dimulai 9 Maret dan berakhir pada 22 Maret mendatang.
Advertisement
"Kami sangat mendukung perpanjangan PPKM skala mikro, kebijakan ini efektif untuk menangani penyebaran pandemi covid-19," tutur Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan data, Kota Tangsel sudah berada di zona kuning dari yang sebelumnya di zona orange. Menurut Airin, hal ini terjadi karena pemberlakuan PPKM skala mikro.
Airin menambahkan, konsep PPKM mikro yang menitikberatkan pengawasan pada tingkatan Rukun Tetangga (RT) membuat mekanisme penanganan menjadi lebih efisien dan terfokus. Dengan adanya langkah yang lebih terfokus ini, maka kegiatan di bidang lain yang mendukung pergerakan roda perekonomian menjadi bisa dijalankan.
"Prinsip kita adalah di satu sisi bagaimana pandemi dapat tertangani dan di sisi lain ekonomi bisa berjalan. PPKM skala mikro ini sangat sesuai dengan konsep ini. Dalam rangka menindaklanjuti langkah pemerintah pusat, Pemkot sudah menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan PPKM skala mikro di Tangsel," kata Airin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Optimalkan Upaya Lain
Pemkot Tangsel juga terus mengoptimalkan langkah langkah lainnya. Seperti tetap mengoptimalkan 3T atau tracing, testing dan treatment.
Lalu, penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Seperti kapasitas tempat isolasi bagi mereka yang terkonfirmasi positif, yaitu Rumah Lawan Covid-19 juga ditambah sebanyak 150 tempat tidur.
"Disamping itu, kita siapkan Rumah Sakit Pakulonan dengan kapasitas 100 tempat tidur. Dan yang saat ini sedang kita lakukan juga adalah vaksinasi secara massal. Kita berharap, herd immunity bisa segera dapat tercapai” tutup Airin.
Advertisement