Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejabat senior Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (8/3) mengatakan bahwa apa yang disebut "paspor vaksin" untuk COVID-19 tidak boleh digunakan sebagai syarat perjalanan internasional karena banyaknya kekhawatiran.
Ini termasuk pertimbangan etis bahwa vaksin virus corona tidak mudah tersedia secara global, kata kepala kedaruratan WHO Dr Michael Ryan pada konferensi pers seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (9/3/2021).
Advertisement
Ada "pertimbangan praktis dan etis yang nyata" bagi negara-negara yang mempertimbangkan menggunakan sertifikasi vaksin sebagai syarat untuk bepergian, dan badan kesehatan PBB menyarankan untuk tidak melakukannya untuk saat ini, kata Ryan.
"Vaksinasi tidak cukup tersedia di seluruh dunia dan tidak tersedia secara adil," tambahnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Tidak Adil
WHO sebelumnya mencatat bahwa masih belum diketahui berapa lama kekebalan dapat bertahan dari banyak vaksin COVID-19 berlisensi dan data tersebut masih dikumpulkan.
Ryan juga mencatat bahwa strategi tersebut mungkin tidak adil bagi orang-orang yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu dan bahwa mewajibkan paspor vaksin dapat memungkinkan “ketidakadilan (untuk) dicap lebih jauh ke dalam sistem”.
Advertisement