Liputan6.com, Washington D.C- Sebagian besar pemohon visa Amerika Serikat (AS) yang ditolak karena larangan perjalanan pada era pemerintahan mantan presiden Donald Trump, yang melarang masuk warga dari 13 negara mayoritas Muslim, kini bisa mengajukan pendaftaran ulang atau baru.
Hal itu diumumkan oleh Departemen Luar Negeri AS, pada Senin (8/3).
Advertisement
Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (9/3/2021) Joe Biden telah mencabut kebijakan era pemerintahan Trump pada 20 Januari lalu, atau pada hari pertamanya menjabat sebagai presiden AS.
Biden menyebut kebijakan Trump itu sebagai 'noda bagi hari nurani nasional kita'.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan bahwa pendaftar visa yang ditolak sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan permohonan baru dan membayar biaya pendaftaran baru.
Namun, pemohon visa AS yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa harus mengajukan kembali permohonan mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan, kata Price.
Pemohon yang terpilih dalam undian visa keberagaman (diversity visa) sebelum tahun fiskal saat ini dilarang oleh undang-undang AS untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Berikut Ini:
Tujuan Visa Keberagaman
Diketahui, visa keberagaman bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak mendapatkan banyak visa.
Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan versi asli yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS, Departemen Luar Negeri AS menyebut ada sekitar 40 ribu orang yang dilarang masuk ke AS di bawah larangan tersebut.
Selama pemerintahan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lainnya dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk ke AS.
Kemudian di akhir masa kepresidenannya, negara-negara yang dilarang masuk AS terdiri atas Myanmar, Eritrea, Iran, Krygyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela dan Yaman.
Advertisement