Liputan6.com, Jakarta - Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Singapura semakin erat, ditandai dengan pertukaran instrumen ratifikasi perjanjian investasi bilateral (BIT) antara kedua negara.
Menlu Retno Marsudi melakukan pertukaran instrumen ratifikasi ini secara virtual dengan Menteri Perdagangan Singapura Chan Chun Sing, yang juga dihadiri oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Dubes Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar.
Baca Juga
Advertisement
Menlu Retno menyebut bahwa dengan dilakukannya pertukaran instrumen ratifikasi akan menandai berlakunya perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2018 silam.
"Indonesia dan Singapura adalah mitra dekat dan hubungan kami pasti melampaui hubungan resmi," ujarnya.
"Singapura adalah mitra perdagangan dan investasi utama bagi Indonesia dan saya pikir itu akan terus berlanjut untuk menjadi seperti itu selama bertahun-tahun yang akan datang," tambah Menlu Retno.
Menlu Retno turut menyebutkan bahwa Singapura adalah investor terbesar di Indonesia di mana nilai investasinya mencapai sebesar USD 9,8 miliar pada tahun 2020. Angka tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari USD 6,5 miliar pada 2019.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Nilai Strategis di Berbagai Aspek
Menlu Retno menyebut bahwa pertukaran ini memiliki nilai strategis setidaknya dalam tiga aspek.
Pertama dalam situasi sulit saat ini, ratifikasi BIT berfungsi sebagai hal yang penting dalam dorongan ekonomi untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kedua negara. Ini berpotensi meningkatkan investasi dua arah berkisar antara 18% - 22% untuk 5 tahun ke depan.
Sementara memanfaatkan investasi senilai sekitar 200 miliar USD per tahun oleh2030 di wilayah tersebut.
Traktat tersebut juga melengkapi Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN (ACIA), FTA ASEAN + 1 dan tentu saja RCEP dalam mempromosikan bilateral yang lebih besar.
"Poin kedua saya ini adalah situasi win-win untuk kedua negara," sambung Menlu Retno.
Perjanjian ini adalah perjanjian investasi bilateral pertama yang mulai berlaku setelah bertahun-tahun dilakukannya review perjanjian investasi oleh Pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu, BIT ini dapat menjadi model dan tolak ukur untuk investasi antara Indonesia dengan negara lain.
Dalam hal ini, perjanjian akan memberikan lebih banyak kepastian dan kepercayaan karena memberikan hukum perlindungan bagi investor Indonesia dan Singapura yang berinvestasi di kedua negara; pemogokan keseimbangan antara hak dan kewajiban investor dan negara tuan rumah.
"Investasi itu adalah situasi win-win bagi kedua belah pihak dan itu mempertahankan hak negara tuan rumah untuk mengatur kepentingan umum," sambungnya.
Selain itu, BIT juga mencerminkan komitmen kuat antara Indonesia dan Singapura.
Perjanjian ini mencerminkan kerjasama ekonomi yang terbuka dan adil, menandakan harapan dan optimisme yang ditegakkan kembali untuk mengeksplorasi lebih jauh dan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi semua pihak.
Advertisement