Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyampaikan, di dalam POJK baru ini terdapat penyesuaian nominal sanksi denda bagi pihak-pihak yang terlambat melakukan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat.
Advertisement
Penyempurnaan sanksi denda dilakukan oleh berbagai pihak. Baik SRO, emiten, emiten kecil atau menengah, perusahaan publik, profesi menunjang PM, dan lembaga penunjang PM serta yang lainnya.
Untuk SRO, sanksi denda pada POJK ini ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari, dari sebelumnya hanya Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp500 juta. Emiten dari sebelumnya hanya Rp1 juta per hari atau maksimal Rp500 juta, menjadi Rp2 juta per hari.
Kemudian untuk emiten kecil atau menengah juga dilakukan penyesuaian denda yakni menjadi Rp1 juta per hari. Lalu perusahaan publik dari sebelumnya Rp100 ribu per hari dengan maksimal Rp100 juta, menjadi Rp500 ribu.
Selanjutnya, untuk profesi penunjang PM tidak berubah. Nominal sanksi dendanya masih sesuai dengan PP 45/1995, yakni Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta.
Terakhir untuk lembaga penunjang PM ditetakpan Rp200 ribu per hari, dari sebelumnya hanya Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta.
"Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan pengumuman," katanya dalam media briefing, secara virtual, Selasa (9/3).
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyesuaian Nominal Sanksi
Dia melanjutkan, di dalam POJK Nomor 3 Tahun 2021 ini OJK juga melakukan penyesuaian nominal sanksi denda baru untuk pihak-pihak yang dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuan.
Bagi pihak emiten dan SRO, jika tidak menyampaikan laporan maka besaran sanksi ditetapkan sebesar Rp1 miliar (laporan tahunan dan tengah tahunan). Serta Rp250 juta (laporan triwulan, bulanan, harian, dan insidental).
Untuk emiten kecil atau menengah, PP dan PE besaran sanksi ditetapkan yakni sama sebesar Rp100 juta (laporan tahunan dan tengah tahunan) dan Rp25 juta (laporan triwulan, bulanan, harian, dan insidental).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement