Pemerintah Siapkan Rp 1,88 Triliun untuk Diskon Listrik Periode April-Juni 2021

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,88 triliun untuk stimulus diskon listrik

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Mar 2021, 17:00 WIB
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,88 triliun untuk stimulus diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kuartal II 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, anggaran ini diperuntukkan bagi 32,74 juta pelanggan. Sebagai perbandingan, untuk kuartal I 2021, pemerintah telah menggelontorkan Rp 3,79 triliun anggaran untuk 32,49 juta pelanggan.

"Maka kita proyeksikan untuk triwulan II kebutuhan APBNnya Rp 1,88 triliun. Jadi secara total kebutuhan diskon tarif listrik ini kebutuhan anggarannya Rp 5,67 triliun," jelas Rida dalam konferensi pers Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (9/3/2021).

Anggaran stimulus ini sudah disesuaikan dengan keputusan pemerintah memangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Untuk pelanggan rumah tangga, bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA, diskon listriknya 50 persen, sementara untuk rumah tangga daya 900 VA diskonnya 25 persen.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan keringanan lain berupa pembebasan abonemen, biaya beban dan rekening minimum pelanggan listrik sebesar 50 persen.

Untuk kuartal II tahun ini, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 421,72 miliar kepada 1,23 juta pelanggan. Untuk kuartal sebelumnya, anggarannya mencapai Rp 844,5 miliar kepada 1,21 juta pelanggan.

"Jadi totalnya untuk stimulus listrik Rp 6,93 triliun dengan penerima manfaat 33,98 juta pelangga dari kuartal I ke kuartal II 2021," jelas Rida.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Pangkas Diskon Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil dan industri baik daya 450 VA maupun 900 VA.

Kendati, diskon tarif yang diberikan di triwulan II ini mengalami pemangkasan sebesar 50 persen. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemangkasan ini dilakukan melihat ekonomi Indonesia yang mulai membaik.

"Untuk triwulan II dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri dan bisnis kecil akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen," ujar Rida dalam konferensi pers Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (9/3/2021).

Kata Rida, hal tersebut tercermin dari beberapa contoh seperti subsidi listrik bagi industri. Biaya subsidi yang ditutupi negara sudah semakin sedikit karena industri secara perlahan mulai menunjukkan kebangkitan.

Meski nilainya dipangkas, para pelanggan tetap mendapatkan subsidi yang memang sudah diberikan sejak awal oleh pemerintah sebelum pandemi Covid-19 datang.

"Selain stimulus, mereka juga tetap menerima subsidi. Subsidi kan sudah jalan lama sebelum adanya Covid-19, setelah adanya Covid-19 diberikan stimulus, sebagai stimulan," kata Rida.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya