Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pelaku penculikan dan penyekapan yang menimpa seorang direktur berinisial BH (50). Saat ini, pelaku yang tertangkap berjumlah empat orang, yaitu MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (27).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan korban penculikan, pelaku lebih dari empat orang.
Advertisement
"Pelaku yang masih dikejar sekitar tiga sampai lima pelaku," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya, Azis menjelaskan salah seorang pelaku yaitu MR merupakan pemilik perusahaan. Sedangkan BH yang menjadi korban penculikan merupakan direktur dari perusahaan yang dimiliki oleh MR. Azis menyebut penyidik masih mempelajari peran-peran dari keempat pelaku termasuk MR.
"Dia (MR) ada di lokasi juga di setiap peristiwa karena ada beberpa lokasi peristiwa seperti di kos-kosan, kantor dan juga di rumah," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, Azis mengungkapkan penculikan BH terkait perkara penggelapan aset milik perusahaan.
"Korban (BH) dianggap oleh pelaku menggelapkan aset dari perusahaan, kemudian muncul kejengkelan dari terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan tersebut menimbulkan pelanggaran," ujar dia.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Kakak Korban
Kasus penculikan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari seseorang berinisial TH pada Jumat 5 Maret 2021. Ketika itu, TH mengaku kehilangan kontak dengan adiknya berinisial BH (50). BH dan TH tidak tinggal serumah.
"Bahwa pada 2 Maret 2021 TH ini mencari adiknya dengan mencoba menghubungi via telpon namun tak dapat balasan. Kemudian 3 Maret 2021, TH mendatangi kosan-kosan yang ditinggali adiknga ternyata BH tidak ada di lokasi. Informasi yang diterima dari sekuriti bahwa adiknya korban telah dibawa oleh beberapa orang secara paksa," papar Azis.
Azis menerangkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan tempat BH disekap. Azis menyebut BH disekap di salah satu rumah kawasan Cikarang, Bekasi Jawa Barat.
"Terjadi upaya dugaan penyekapan atau pencuilikan terhadap korban, korban berhasil diselamatkan dan petugas berhasil mengamankan beberapa diduga pelaku," terang Azis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP, Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP.
Advertisement