Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap RUU tentang Konsultan Pajak bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). RUU ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut Wakil Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, UU itu akan memberikan kepastian hukum, hak, dan kewajiban bagi konsultan pajak. Namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai penyelesaiannya.
Advertisement
"Ini sesuatu yang kami idam-idamkan karena kalau menyangkut kepastian hukum, hak dan kewajiban konsultan pajak, tentu kita sangat menginginkan RUU Konsultan Pajak ini dibahas, yang sekarang ini masih mandek di DPR," kata Ruston Tambunan di kantor pusat IKPI, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Oleh sebab itu, ia berharap RUU tersebut bisa segera dibahas. Sehingga, ada ketegasan hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya seperti halnya profesi lain.
"Kami sangat menginginkan itu supaya Undang-Undang Konsultan Pajak ini jelas mengatur persyaratannya, kemudian kalau ada pelanggaran, sanksinya juga diterapkan melalui undang-undang tersebut," sambungnya.
UU Konsultan Pajak ini dinilai bukan hanya untuk kepentingan pada konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Melainkan juga untuk para wajib pajak.
"Kita ingin diatur posisi kita dalam melaksanakan ini dilindungi haknya, dan jelas dilindungi juga wajib pajaknya. Mereka pun berhak mendapatkan jasa konsultan pajak yang kompeten," tuturnya.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ikatan Konsultan Beberkan Celah Rawan Kasus Suap Pajak
Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, mengungkapkan celah terjadinya kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam hal ini, orang-orang yang berada di balik sistem perpajakan memiliki peran krusial.
Kasus suap pajak ini, kata Ruston, disebabkan pihak institusi maupun wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan. Sejauh ini, berdasarkan pengamatan IKPI, sistem keamanan di Ditjen Pajak Kemenkeu sudah bagus.
"Tapi yang namanya sistem ya balik lagi ke the man behind the system. Jadi sama dengan polisi sudah banyak, pencurian juga ada, pembunuhan juga ada," kata Ruston di kantor IKPI di Jakarta pada Selasa (9/3/2021).
Celah lain yang menyebabkan kasus suap semacam ini kembali berulang adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengawasi. Ditambah lagi masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah ini.
"Jumlah orang yang mengawasi juga terbatas. Secanggih apa pun suatu sistem kalau terjadi sesuai hal yang sifatnya dalam tanda kutip bersepakat, ya itu bisa saja suatu sistem jebol," jelasnya.
Adapun terkait kasus suap di Ditjen [pajak](sistem keamanan di Ditjen Pajak Kemenkeu sudah bagus ""), pihak IKPI menduga keterlibatan tiga anggotanya dengan inisial RAR, AIM, dan AS. Sejauh ini ketiganya sudah dihubungi untuk dimintai konfirmasi, tapi belum ada tanggapan.
"Kita sudah menghubungi mereka termasuk melalui pimpinan cabang lewat telepon dan WhatsApp. Namun belum ada respons sampai saat ini," kata Ruston
Advertisement