Rilis Aturan Baru, OJK Optimistis Kepercayaan Masyarakat Berinvestasi Meningkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Mar 2021, 18:15 WIB
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menggenjot investor pasar modal. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di pasar modal.

Sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Hadirnya aturan ini diharapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mampu menarik masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.

"Selain melindungi investor ritel, ada beberapa poin yang kita atur seperti pengaturan pengendali. Kalau emiten itu tahu siapa pengendalinya, masyarakat akan lihat apakah orangnya benar atau tidak, sehingga lebih percaya," kata dia, Selasa, (9/3/2021).

Dalam peraturan tersebut juga tertera bila pihak managemen menimbulkan kerugian dan salah memberikan wewenang, emiten harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.

"Dalam peraturan ini juga ditegaskan kalau kerugian itu disebabkan oleh management, artinya mereka salah menggunakan kewanangan mereka, artinya harus bertanggung jawab atau mengganti kerugian," ujar dia.

Peraturan ini dipercaya mampu menumbuhkan rasa percaya investor terhadap emiten yang ada di pasar modal. Hal ini tak terlepas dari keterbukaan mereka dengan pihak yang memberikan investasi.

"Hal ini juga membuat masyarakat percaya emiten yang ada di pasar modal adalah emiten yang kredibel yang para pengurusnya bisa dipercaya, kita percaya seperti itu," tutur dia.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


OJK Siap Lindungi Investor Ritel

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga investor ritel di pasar modal. Salah upaya OJK dengan mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menegaskan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel.

"Perubahan PP 45 menjadi POJK salah satu tujuannya memang meningkatkan investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. jadi ada beberapa poin yang bisa kita perhatikan untuk perlindungan investor retail," kata dia, Selasa (9/3/2021).

Dalam penjelasannya, Djustini menegaskan bila selama ini emiten yang melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.

"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang enggak jelas, sehingga enggak ada jalan keluar. Sahamnya di pegang tapi sudah enggak bernilai," ujarnya.

Oleh karena itu, Djustini memberikan syarat agar emiten wajib membeli kembali saham apabila akan delisting, sehingga terdapat wadah atau jalur untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

"Dengan ketentuan ini kita memberikan syarat untuk mewajibkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembeli saham, itu adalah bentuk perlindungan investor retail," ujar dia.

Selain itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menyebut, hal ini bukanlah peraturan baru karena sudah tertera di Undang Undang tentang Perseroan Terbatas.

"Sebenarnya ini bukan hal baru ya, sebenarnya ini sudah ada dalam Undang Undang PT, hanya saja di UU PT tidak terlalu clear siapa yang harus bertanggung jawab," tuturnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya