PNS Masih Boleh ke Luar Daerah saat Libur Nasional, Tapi Ada Syaratnya

Larangan PNS ke luar kota demi mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Mar 2021, 18:41 WIB
Sejumlah pegawai PNS Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat larangan PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pelarangan juga berlaku untuk keluarga para ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021 tersebut dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu PNS atau ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

 

Saksikan Video Ini


Perhatikan 4 Hal

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu :

1.  Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

2.  Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang

3.  Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

4.  Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya