Keluarkan Surat Edaran, Pemprov DKI Pantau Kesiapan Pelaku Usaha Karaoke

Bambang menambahkan, kendati satu tempat usaha karaoke telah memenuhi standar protokol kesehatan ketat, tidak otomatis beroperasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2021, 19:55 WIB
Suasana Balai Kota Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan belum ada ketetapan tentang operasional tempat karaoke. Meskipun ia tidak memungkiri Pemprov tengah melakukan peninjauan kesiapan usaha hiburan tersebut.

"Belum boleh yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat. (Surat Edaran) Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ucap Bambang kepada merdeka.com, Selasa (9/3/2021).

Bambang menambahkan, kendati satu tempat usaha karaoke telah memenuhi standar protokol kesehatan ketat, tidak otomatis beroperasi. Pelaku usaha masih harus menunggu keputusan bidang hiburan ini boleh kembali diizinkam beroperasi.

"Sedang dipersiapkan untuk buka, yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," tandasnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI, disebutkan bahwa Pemprov tengah melakukan persiapan kembali mengizinkan usaha karaoke beroperasi di masa pembatasan aktivitas masyarakat.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Persyaratan untuk Pelaku Usaha

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha;

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Jakarta,

2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada poin 1, wajib membuat surat permohonan yang didalamnya terdapat;a. Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000,b. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab,c. Melampirkan tanda daftar usaha pariwisata yang masih berlaku,d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan),

e. Mempersiapkan pembentukan tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha.

Surat edaran ditandatangani oleh Plt Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya