Liputan6.com, Jakarta Terkuak adanya gugatan yang dilayangkan kepada 3 anak Presiden ke-2 Indonesia Soeharto. Ketiganya yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Gugatan diajukan perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd. Dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret 2021
Advertisement
Mengutip website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), Mitora juga menggugat Yayasan Harapan Kita dan turut tergugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Adapun isi gugatannya, yakni: menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saksikan Video Ini
Isi Gugatan Lainnya
Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat
Selain itu, pengadilan diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar. Terakhir, menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini.
Belum diketahui detail isi gugatan kepada ketiga anak Presiden Soeharto ini. Konfirmasi masih sedang dilakukan kepda pihak-pihak terkait.
Advertisement