3 Fakta Baru Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil

Pada Selasa, 9 Maret kemarin pelaku pelempar botol plastik ke mulut seekor kuda nil di Taman Safari telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

oleh Maria Flora diperbarui 10 Mar 2021, 08:24 WIB
Kuda Nil di Taman Safai, Bogor, Jawa Barat, menelan gelas plastik yang dibuang oleh pengunjung (dok.instagram/@taman_safari/https://www.instagram.com/p/CMMLWOfF8wf/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta Meski permintaan maaf secara terbuka telah disampaikan ke publik lewat akun Instagram Taman Safari @Taman_Safari, aksi Khadijah yang melempar botol plastik bekas minuman ke mulut seekor kuda nil kini telah masuk ke jalur hukum.

Pada Selasa, 9 Maret kemarin pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

"Hingga saat ini kami masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa.

Atas perbuatannya, perempuan paruh baya tersebut bahkan terancam hukuman 3 bulan penjara.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial usai diunggah seorang pengunjung Taman Safari Bogor ke official sosmed Taman Safari. Dalam video yang terlihat, saat mulut seekor kuda nil menganga, pelaku melemparkan botol plastik air mineral ke dalam mulutnya.

Namun, botol tersebut kembali dimuntahkan Ari, nama kuda nil tersebut. Meski begitu hingga kini tim medis dari Taman Safari Bogor masih terus melakukan pemantauan terkait kondisi kesehatannya.

"Saat ini satwanya sih aman karena kuda nilnya memuntahkan kembali sampah tersebut. Padahal kalau sampai tertelan bisa menyebabkan kematian bagi satwa kami, kan botol plastik mineral itu kan terurai ratusan tahun," jelas Public Relations TSI Bogor, Yulius H Suprihardo.

Berikut sederet fakta terbaru dari pelaku pelempar botol plastik bekas minuman ke dalam mulut kuda nil di Taman Safari Bogor dihimpun Liputan6.com:

  

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Pelaku Diamankan

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pelaku yang melempar sampah botol plastik ke mulut kuda nil sudah diamankan. Dan pada Selasa, 9 Maret kemarin menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. 

Harun menerangkan, bila pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut maka akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan.

"Ancaman hukuman 3 bulan kurungan," ujar Harun.


2. Kronologi Sebelum Pelaku Diamankan

Sebelum pelaku diamankan, Harun menerangkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya kejadian seorang pengunjung Taman Safari Indonesia yang melemparkan botol plasti ke dalam mulut kuda nil.

Kejadian ini juga sempat direkam pengunjung lainnya sehingga video tersebut viral di media sosial.

"Setelah meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV di sekitaran lokasi kejadian, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Harun.

Viralnya aksi tersebut belakangan dibenarkan oleh Humas Taman Safari Indonesia, Yulius Suprihardo. Dia menyebut peristiwa tersebut terjadi di Taman Safari Indonesia pada Minggu 7 Maret 2021.

"Seseorang dari mobil pelat nomor mobil D 1581 VN melemparkan botol plastik ke dalam mulut kuda nil yang membuka mulut mengharap diberikan makanan. Ketika itu ada pengunjung melihat, jadi dia upload laporkan ke official sosmed kami," ujar Yulius, Senin, 8 Maret 2021.


3. Belum Dilakukan Penahanan

Meski telah memeriksa warga Desa Nanjungmekar, Kabupaten Bandung itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.

"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silakan mau minta maaf tapi tetap kami proses," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seperti dikutip Antara.

Sementara, Khadijah menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor pada siang hingga petang, Selasa kemarin.

"Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, enggak sengaja. Saya minta maaf sekali," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya