Kasus Mark Sungkar, Manajer Trithlon Asian Games 2018 Beri Penjelasan

Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat sebagai ketum PP FTI masa bakti 2015-2019.

oleh Thomas diperbarui 10 Mar 2021, 10:30 WIB
Mark Sungkar

Liputan6.com, Jakarta Aktor kawakan Mark Sungkar sedang tersandung kasus dugaan korupsi. Ayah dari Shireen Sungkar itu didakwa melakukan korupsi saat memimpin Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PP FTI).

Seperti diketahui Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat sebagai ketum PP FTI masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Manajer Tim Triathlon Asian Games 2018, Armand van Kempen buka suara soal kasus Mark Sungkar ini. Bahkan, dia menyebut Mark tidak perlu mempermasalahkan keterlambatan dana pelatnas dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

"Saya saja selaku Manajer Tim Triathlon yang menalangi anggaran dana pelatnas tidak pernah menyalahkan Kemenpora. Karena, saya yang sudah lama berkecimpung di dunia olahraga tahu persis prosedur pengeluaran anggaran memang agak lambat. Selain proses verifikasi juga banyak cabang olahraga yang mengajukan dana saat Asian Games itu. Itu harus dimaklumi. Yang pasti dana itu sudah diturunkan Kemenpora sesuai kesepakatan yang ditandatangani melalui rekening PP FTI," kata Armand van Kempen kepada wartawan, Selasa (9/3/2021). 

Armand yang mengaku sebagai pelapor dalam kasus Mark Sungkar ini siap menjelaskan detail persoalan tersebut. "Saya akan menjelaskan secara detail semuanya saat menjadi saksi nanti," tegasnya.

 

 

Saksikan Video Menarik Ini


Pengacara

Sebelumnya, kuasa hukum Mark Sungkar Fahri Bachmid, mengatakan ayah Zaskia Sungkar ini berupaya memberikan informasi yang berimbang kepada publik terkait kasus yang menjeratnya.

“Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara profesional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017. Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami. Untuk kepentingan itu kami mendudukan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).


Penjelasan

Fahri mengaku, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang berkembang dan menyudutkan nama baik Mark Sungkar. Untuk kepentingan itu, Fahri mendudukkan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional

“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian (MOU) Pasal 7 nomor 1a menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana (sengaja) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya