Dua Bulan Disegel, Waterboom Lippo Cikarang Kembali Beroperasi

Pihak pengelola Waterboom telah membuat surat pernyataan untuk mematuhi setiap kebijakan pemerintah daerah terkait protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 10 Mar 2021, 09:35 WIB
Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel wahana Waterboom Lippo Cikarang, Senin (11/1/2021), menyusul laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh ribuan pengunjung pada Minggu 10 Januari 2021. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua bulan disegel karena melanggar protokol kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, akhirnya beroperasi kembali. Namun demikian, proses hukum atas kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian.

"Petugas sudah membuka segel Waterboom Lippo Cikarang, tapi hal ini tidak menghentikan proses hukum," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, pihak pengelola Waterboom membuat surat pernyataan untuk mematuhi setiap kebijakan pemerintah daerah terkait protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Salah satunya pembatasan jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas normal, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ini kan masa PPKM, jadi harus menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi Bupati Bekasi," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Langgar protokoler Kesehatan

Sebelumnya, kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Minggu 10 Januari 2021. Wahana air tersebut dipadati ribuan pengunjung dikarenakan ada diskon yang diberikan pihak pengelola.

Dua karyawan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya terlibat dalam pemberian promo kejutan awal tahun, dengan memberikan diskon tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang, pada pukul 07.00-08.00 WIB.

Tersangka dikenakan Pasal 93 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis 14 Januari 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya