Tim Kajian Undang Berbagai Unsur Media Bahas UU ITE

Tim Kajian menghadirkan narsumber dari unsur media, misalnya AMSI, PWI, dan AJI guna diskusi bahas UU ITE.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2021, 13:14 WIB
Banner Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan kembali menggelar diskusi pada hari ini, Rabu (10/3/2021). Dalam kesempatan ini, tim menghadirkan narsumber dari unsur media.

"Sejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan pers, Rabu (10/3/2021).

Sebelumnya diketahui pada Rabu, 9 Maret 2021, timnya telah memanggil kalangan aktivis dan paraktisi media sosial.

Dalam focus group discussion (FGD), beberapa narasumber pun melontarkan beberapa kritik dan saran kepada tim agar UU ITE tersebut dapat dilaksanakan dengan semestinya.

Sugeng menjelaskan, setelah menampung banyak masukan dari kalangan aktivis dan praktisi media sosial, semua saran hingga masukan narasumber nantinya akan dikumpulkan sehingga akan menjadi bagian laporan dari tim. Selanjutnya, kata dia, laporan tersebut akan diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

"Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub tim satu maupun sub tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripuna dari tim," papar Sugeng.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2 Sesi Diskusi

kenapa pengamat mendorong revisi UU ITE? | pexels.com/@soumil-kumar-4325

Diketahui FGD pada Selasa, 9 Maret 2021 terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama hadir sebagai narasumber Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian, dan pegiat sosial media Deddy Corbuzier.

Kemudian tokoh muda NU Savic Ali, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Andreas N Marbun.

Sementara pada sesi kedua FGD dihadiri Founder Drone Emprit Ismail Fahm, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), pegiat sosial media Ferdinand Hutahean dan Jane Aileen peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Teddy Sukardi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber : Merdeka


Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya