Update Rabu 10 Maret: 1.398.578 Positif Covid-19, Sembuh 1.216.433, Meninggal 37.932

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 WIB pada Selasa, 9 Maret 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Mar 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By Photoroyalty)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan masih adanya penambahan angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Rabu (10/3/2021), ada penambahan 5.633 orang yang dinyatakan positif Corona Covid-19.

Sehingga, total akumulatifnya terdapat 1.398.578 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19 sampai kini di Indonesia.

Seiring pula penambahan kasus sembuh sebanyak 5.556 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatif hingga saat ini ada 1.216.433 pasien Corona Covid-19 di Indonesia sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif.

Angka kematian akibat Corona Covid-19 juga masih bertambah dan pada hari ini ada 175 orang.

Total akumulatifnya di Indonesia sebanyak 37.932 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia hingga kini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 WIB pada Selasa, 9 Maret 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Satgas Covid-19 soal Penyintas

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan peneliti di dunia termasuk Indonesia terus meneliti mutasi dan varian baru Corona yang muncul di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (4/3/2021). (Tim Media Komunikasi KPC-PEN/Medcom Damar)

Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa penyintas Covid-19 yang mengalami Long Covid, tidak lagi menularkan virus corona kepada orang lain di sekitarnya.

Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Long Covid bisa diartikan sebagai gejala sakit berkepanjangan, yang diderita setelah tes Covid-19 pasien dinyatakan negatif.

Dalam konferensi persnya dari Graha BNPB, Jakarta pada Selasa (9/3/2021), Wiku mengatakan bahwa menurut studi, sebagian besar pasien Covid-19 mengalami gejala ringan hingga sedang.

"Sekitar 10 sampai 15 persen kasus berujung pada gejala berat, dan sekitar 5 persen menderita penyakit yang kritis," kata Wiku.

Dia menambahkan, umumnya pasien akan sembuh pada waktu dua hingga enam pekan. "Akan tetapi untuk beberapa orang, beberapa gejala akan dirasakan setelah beberapa minggu dinyatakan pulih. Inilah yang disebabkan sebagai Long Covid."

Wiku menambahkan, Long Covid juga bisa dialami pada pasien Covid-19 yang sebelumnya bergejala ringan, berusia muda atau anak, serta orang yang tidak memiliki komorbid.

Selain itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa pada sampel dari mereka berusia 18 sampai 34 tahun dan sehat, sebanyak 20 persen atau 1 dari 5 orang, melaporkan beberapa gejala berkepanjangan setelah sembuh dari Covid-19.

"Namun harap dijadikan catatan bahwa mereka yang menderita Long Covid, tidak akan menularkan gejala yang sama atau virus Covid-19, kepada mereka yang berada di sekitarnya," Wiku menegaskan.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh

Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya