Liputan6.com, Jakarta - Data survei demografi dan kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2017 menunjukkan bahwa peminum alkohol yang terdiri dari 70 persen pria dan 58 persen wanita adalah remaja usia 15-19 tahun.
Menurut Prof. Dr. dr. Rini Sekartini, SpA(K) dari Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ada 4 cara untuk mengidentifikasi remaja pengguna alkohol.
Advertisement
Keempat ciri tersebut yakni:
-Tampak di bawah pengaruh alkohol disertai terciumnya bau alkohol dan terlihat mabuk.
-Tampak mabuk bersamaan dengan terjadi kecelakaan.
-Memperlihatkan gejala somatik terkait alkohol seperti insomnia, lemas, anoreksia (gangguan makan), mual, dan nyeri kepala.
-Sulit menyelesaikan pekerjaan sehari-hari.
Jika mendapati remaja yang seperti itu, Rini menyarankan beberapa cara memberikan respons. Dimulai dengan komunikasi efektif, eksplorasi kesehatan mental, dan tetap perhatikan aspek kerahasiaan pasien.
Jika ada masalah fisik, maka obati masalah tersebut salah satunya dengan terapi simptomatis. Dapat juga melakukan kerja sama dengan tokoh adat atau tokoh lokal yang disegani, tambah Rini.
"Hati-hati saat penyampaian informasi sensitif seperti percobaan bunuh diri dan kekerasan seksual," ujar Rini dalam seminar daring FKUI, Rabu (10/3/20210).
Sampaikan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami, lanjut Rini, dan fasilitasi pasien dengan komunitas yang positif.
Setelah semua upaya berjalan, maka diperlukan evaluasi berkala dan pemantauan perkembangan pada remaja tersebut.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Simak Video Berikut Ini
Dampak Alkohol pada Remaja
Rini juga menyampaikan temuan dari studi tentang remaja yang mengonsumsi alkohol. Studi tersebut menyebutkan bahwa penggunaan alkohol berat dikaitkan dengan fungsi kognitif yang buruk pada berbagai penilaian neuropsikologis.
Penilaian neuropsikologis termasuk kemampuan belajar, memori, fungsi visuospasial (kemampuan mengidentifikasi bentuk), kecepatan psikomotorik, perhatian, fungsi eksekutif, dan impulsif (tindakan tanpa memikirkan akibat).
Penggunaan alkohol untuk remaja sebetulnya sudah dilarang dalam pasal 15 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2014 yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP) kepada petugas, tutup Rini.
Advertisement