Liputan6.com, Jakarta - Penyakit Ginjal Kronis (PGK) masih menjadi masalah yang dihadapi dunia kesehatan di Indonesia. Tingginya kasus ini di Tanah Air membuat gagal ginjal menjadi salah satu penyakit katastropik yang paling banyak menghabiskan biaya pelayanan dari BPJS Kesehatan.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, pelayanan penyakit katastropik yang paling banyak menghabiskan biaya terbanyak adalah terkait jantung.
Advertisement
Dalam sebuah diskusi virtual terkait Hari Ginjal Sedunia pada Rabu (10/3/2021), Ghufron mengungkapkan bahwa beban pembiayaan untuk perawatan terkait jantung dari 2018 hingga 2020 mencapai sekitar 27,9 triliun rupiah atau 50,46 persen.
Sementara, kanker berada di tempat kedua, diikuti stroke, dan gagal ginjal di tempat keempat. Ghufron mengatakan, persentase biaya pelayanannya untuk gagal ginjal mencapai 11,48 persen.
"Tahun 2018 sampai 2020, lebih kurang 6,4 triliun. Jadi ini cukup besar sekali," kata Ghufron dalam kesempatan tersebut.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Angka Penyakit Ginjal Kronis Meningkat
Ketua Umum Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) Aida Lydia mengatakan, angka penyakit ginjal kronis (PGK) di Indonesia sendiri meningkat.
Dalam kegiatan yang sama, ia mengatakan bahwa menurut Riset Kesehatan Dasar di 2013, prevalensi penyakit ginjal kronis sebanyak 2 dari seribu penduduk, dan pada 2018 meningkat jadi 3,8 per seribu penduduk. "Angka ini meningkat hampir dua kali lipat," katanya.
Aida menjelaskan, jumlah pasien penyakit ginjal baru terus meningkat, begitu pula pasien hemodialisis secara aktif. Menurutnya, peningkatan tersebut dirasakan setelah adanya cakupan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
"Pada tahun 2019 dengan proyeksi jumlah penduduk Indonesia sekitar 266 juta, kita mendapatkan pasien baru itu diperkirakan ada 258 per 1 juta penduduk, dan pasien yang aktif 696 per juta penduduk. Ini adalah angka insidensi dan angka prevalensi."
Menurut Aida, 93 persen pasien yang menjalani dialisis dibiayai oleh BPJS Kesehatan. "Hanya sebagian kecil yang dibiayai perusahaan, asuransi yang lain, maupun yang dibiayai secara pribadi."
Advertisement