Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap BD (39), warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dia ditangkap di Hotel daerah Waru, Sidoarjo terkait dugaan prostitusi daring dengan korban perempuan di bawah umur.
"Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial (medsos)," ujarnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/3/2021).
Advertisement
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020. BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di Twitter. Lalu dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi prostitusinya.
"Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp 300 ribu (diberikan ke korban)," ucap Zulham di Mapolda Jatim.
Terkait motif yang dilakukannya, lanjut Zulham, BD mengaku bahwa terinspirasi dari film porno. Tersangka berfantasi untuk bisa "main" ramai-ramai atau bersama laki-laki lain. Dan ketika menawarkan ke kliennya, BD juga mengklaim kalau M adalah istrinya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Tiga Kali
"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). Tersangka sudah tiga kali melibatkan M dalam layanan threesome," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni ponsel milik tersangka dan korban. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Advertisement