Liputan6.com, Jakarta Aura Kasih menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pemilik nama asli Shahiyani Febri Wiraatmadja pada 17 Desember 2020 itu tercatat dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. Hj. Taslimah mengatakan, sidang cerai perdana pelantun "Mari Bercinta" akan digelar dalam waktu dekat ini.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk yang namanya yang resmi Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat lawan Eryck Amaral untuk sidang perdananya diagendakan tanggal 24 April 2021," kata Taslimah, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Pemanggilan
Taslimah menjelaskan pihaknya kesulitan mengirimkan surat panggilan kepada tergugat Eryck Amaral. Sebab mereka tidak tahu alamat pasti suami Aura Kasih itu.
"Kan tergugatnya tidak diketahui alamatnya di Indonesia, mau kirim ke mana? Maka dari itu dipanggil untuk mengikuti persidangan melalui media radio," ujar Taslimah.
Advertisement
Alasan Gugat
Aura Kasih mengatakan bahwa alasannya menggugat cerai sang suami salah satunya adalah kondisi mereka yang sudah tidak lagi tinggal bersama.
"Iya karena kan udah pisah selama 10 bulan ya, terus ya aku di sini juga sendirian sama baby berjuang sendiri. Akhirnya kita memutuskan untuk udah nggak bisa dilanjutin juga," kata Aura Kasih beberapa waktu lalu.
Pernikahan
Seperti diketahui Aura Kasih dan Eryck Amaral menikah pada 26 Desember 2018. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang putri bernama Arabella.
Advertisement