Tak Terima Vonis 4 Tahun, Napoleon: Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mar 2021, 18:03 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Napoleon divonis 4 tahun penjara karena diduga terima suap dari Djoko Tjandra.

"Yang Terhormat Majelis Hakim, cukup sudah pelecehan martabat dari Juli tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini, saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon Bonaparte, Rabu (10/3/2021).

Sebelummya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempersilakan Napoleon Bonaparte menanggapi amar putusan yang dibacakan.

Damis memaparkan, terdakwa diberikan beberapa pilihan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Undang-undang memberikan hak kepada saudara yang pertama boleh nerima putusan, kedua saudara diberikan hak untuk menolak putusan untuk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding, ketiga saudara diberikan hak untuk mempelajari terlebih putusan ini sebelum menentukan sikap saudara terima atau menolak putusan dalam tengang waktu 7 hari terhitung mulai besok," ucap Dawis.

"Oleh karena putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh saudara lebih dari dua tahun maka berdasarkan undang-undang grasi, dapat menyatakan menerima putusan untuk selanjutnya mengajukan permohonan grasi ke Presiden," sambung Dawis sebelum menutup sidang Napoleon.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jaksa Pikir-Pikir

Berbeda sikap dengan terdakwa, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ucap Jaksa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. Uang itu diberikan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebagai ongkos untuk menghapus status DPO yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya