Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)