NU Jatim: Jangan Ikutin Hoaks, Vaksin Sinovac dan Astrazeneca Halal

Hal tersebut disampaikan Katib Syuriah PWNU Jatim KH Safruddin Syarif berdasarkan hasil dari Bahtsul Masail Syuriah PWNU Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Mar 2021, 23:59 WIB
PWNU Jatim memastikan vaksin Sinovac dan Astrazeneca halal. (Dian Kurniawan/liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, produk vaksin yang diberikan untuk masyarakat, Sinovac maupun Astrazeneca tidak ada unsur haram alias halal.

Hal tersebut disampaikan Katib Syuriah PWNU Jatim KH Safruddin Syarif berdasarkan hasil dari Bahtsul Masail Syuriah PWNU Jatim.

"Banyak hoaks yang beredar bahwa vaksin itu tidak perlu diikuti dan juga banyak yang mengatakan tidak halal. Nah, di sinilah kami ingin mengkaji secara hukum sehingga kemudian terjadi perdebatan beberapa ulama di sini," ujarnya di Gedung PWNU Jatim, Rabu, (10/3/2021).

Setelah terjadi perdebatan, lanjut Safruddin, intinya semua jenis vaksin baik Sinovac maupun Astrazeneca atau yang lainnya, yang mungkin akan datang ke Indonesia.

"Itu dari prosesur proses pembuatannya. Dan akhir dari proses pembuatannya itu suci tidak ada dihukumi najis," ucapnya.

Safruddin mengungkapkan, memang ada yang bersinggungan dengan salah satu unsur, yang kemungkinan ada dari unsur babi.

"Tapi itu tidak dicampur. Melainkan digunakan sebagai perangsang (stimultan) dari hal-hal yang akan digunakan sebagai vaksin sendiri. Tetapi vaksinnya sendiri tidak ada campurannya," ujarnya.

Wakil Katib PWNU Jatim Romadlon menambahkan bahwa putusan Bahtsul Masail Syuriah PWNU Jatim ini juga dari hasil kajian secara hukum secara ketat, hingga terjadi perdebatan.

"Nah, dalam perdebatan itu menghasilkan bahwa semua jenis vaksin, baik itu merk Sinovac, Astrazeneca ataupun lainnya yang akan masuk di Indonesia adalah suci," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diimbau Tidak Takut

“Ini juga menangkal berita hoaks yang beredar vaksin itu haram atau semacamnya. Dan akhir dari proses pembuatannya itu suci tidak ada dihukumi najis,” ucapnya.

Pihaknya tak memungkiri memang bersinggungan dengan salah satu unsur yang diduga dari hewan babi. Akan tetapi Romadlon menegaskan unsur tersebut tidak dicampur.

“Melainkan digunakan sebagai perangsang (stimulan) dari hal-hal yang akan digunakan sebagai vaksin sendiri. Tetapi vaksinnya sendiri tidak ada campurannya,” ujarnya.

"Oleh sebab itu masyarakat diimbau tidak perlu takut. Karena vaksinasi sendiri merupakan langkah atau upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 khususnya di Indonesia," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya