Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Pembuat Mata Uang Asing Palsu

Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga menjadi sindikat pembuat mata uang asing palsu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mar 2021, 07:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga menjadi sindikat pembuat mata uang asing palsu.

Adapun pelaku berinisial SUL, SIL, HD, dan HS membuat dan mengedarkan mata uang jenis Dolar Amerika dan Euro.

"Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang palsu Dolar asing khususnya Dolar Amerika tapi juga main di Euro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/3/2021).

Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ini bermula dari penangkapan seorang berinisial SUL usai bertransaksi uang palsu dengan seseorang di Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021. Menurut keterangan SUL, uang diperoleh dari IS. Penyidik menyita 1.000 lembar pecahan dengan nominal 100 dolar Amerika Serikat.

"Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi dan pengendar IS di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang dia beli seharga Rp 7 juta," kata Yusri.

Dia menjelaskan, ternyata di atas IS ada orang lain lagi yaitu HD dan HS selaku pencetak uang palsu. Mereka juga ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"HS (50), dia yang mencetak, penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya dia juga. Dia yang memegang masternya dia belajar otodidak dari google dan medsos . Keempat HD ini membantu HS utk cetak dollar palsu," kata Yusri.


Cukup Bagus

Yusri menyampaikan, setiap bulan 15 ribu lembar uang asing palsub diedarkan oleh HS dan kawan-kawan. Dia mengklaim hasil cetakan uang palsunya cukup bagus.

"Kalau kita infrared bisa kelihatan seperti asli," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya